Reskrim

Sat Reskrim Wonogiri Proses Pencuri HP

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonogiri– Jajaran Polsek Sidoharjo berhasil meringkus seorang bocah pencuri handphone (HP), pada Sabtu (22/07/2017). Bocah berinisial, JF (14) asal Dusun Janti, Desa Girimarto, Kecamatan Girimarto itu ditangkap lantaran kedapatan mencuri HP di dua lokasi berbeda selama dua hari berturut-turut. Hingga saat ini, bocah itu masih ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Wonogiri.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian pertama terjadi pada Jumat (21/07) lalu di sebuah konter HP di kawasan Pasar Sidoharjo. Pemilik konter, Edi Setionoto (31) yang waktu sedang lengah tiba-tiba mengaku telah kehilangan HP, usai dicari dan diperiksa ternyata HP sudah hilang dicuri orang. Pemilik konter sendiri berusaha menghubungi nomor yang terpasang di HP itu, namun usaha tersebut gagal lantaran nomor yang terpasang sudah dilepas oleh pelaku.

“Setelah gagal menemukan HP itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Sidoharjo pada Sabtu. Dari situ korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta,” ujar Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad Kariri mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Tora.

Disaat jajaran Polsek menerima laporan kehilangan itu pada, Sabtu (22/07/207), tidak lama kemudian diketahui juga ada kasus pencurian serupa disebuah toko kelontong yang terletak di ruko utara Pasar Sidoharjo. Dari pengakuan korban, peristiwa itu terjadi saat pelaku berpura-pura sedang membeli bolpoin di ruko itu, modus yang digunakan yakni memanfaatkan kelengahan korban ketika sedang mengambil uang kembalian.

“Disaat penjaga toko mengambil uang kembalian, pelaku melihat HP tergeletak dan langsung mengambilnya. Tanpa fikir panjang setelah menerima kembalian, Ia langsung kabur dan menghilang,” urai dia.

Namun ternyata saat pelaku berusaha membuka HP hasil curian itu, kondisi HP terkunci dengan password yang hanya diketahui sang pemilik. Lantas pelaku membawa HP itu ke sebuah konter yang lokasinya tidak jauh dari pasar untuk meminta bantuan agar bisa menghilangkan password itu. Namun karena untuk melakukan hal itu butuh waktu lama, akhirnya pelaku meninggalkan HP di konter itu dan berniat mengambilnya nanti.

“Namun disaat pelaku kembali ke konter dan hendak mengambil HP itu ternyata sang pemilik yang tadi sudah ada di konter. Tanpa lama-lama pelaku langsung ditangkap dan dibawa Polsek setempat,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua kasus pencurian itu merupakan pelaku yang sama. Namun lantaran pelaku masih dibawah umur, pihak Polsek menyerahkan kasus itu ke unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri. Untuk sementara pelaku masih dilakukan pemeriksaan, Ia terancam dikenai hukuman Diversi sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

(Humas Polres Wonogiri).

Berita Terkait