FeaturedReskrim

Sang Istri Justru Kena Pukul Saat Pergoki Suaminya Bersama Wanita Lain

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Seorang istri mendapat tindakan kekerasan dari suaminya sendiri ketika ia mendapati sang suami sedang bersama seorang perempuan di kios tempatnya berjualan. Atas kejadian kekerasan tersebut tersangka NR (63 th) warga Desa Tegorejo Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ditangkap Polisi dan menjalani pemeriksaan di Polres Kendal, Jumat (21/7/2017).

AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, S.H., M.H. menjelaskan kronologi kasus kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi kala itu pada bulan Mei 2017 sekitar jam 9 malam korban He (29 th) melewati kios milik suaminya dan melihat ada seorang perempuan di dalam kiosnya yang diduga merupakan selingkuhan suaminya.

Korban lalu menghampiri suaminya kemudian terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Tidak hanya sekedar cekcok pelaku lalu memukul korban yang mengenai wajahnya dan mendorong korban hingga  terhuyung dan terjatuh menabrak tembok. Saksi yang melihat kejadian ini langsung membawa korban ke Rumah Sakit Baitul Hikmah karena mengeluh kepalanya sakit serta pusing.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di hidung dan luka memar di jari kelingking. Korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal”, terang Kasat Reskrim.

Setelah ada laporan dan memeriksa korban serta saksi-saksi yang dikuatkan dengan hasil visum dari Rumah Sakit kemudian Polisi segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menjeratnya dengan pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal

Berita Terkait