BinkamReskrim

Polsek Pekalongan Utara Lakukan Diversi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dibawah Umur

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Polsek Pekalongan Utara Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah mengambil langkah diversi dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak yang masih berusia dibawah 17 tahun. Usia anak itu belum cukup dijatuhi sanksi pidana.

Turut hadir dalam kegitan diversi tersebut, Kapolsek Pekalongan Utara Kompol I Ketut Lanus, Perwakilan dari Bapas Eko Setiawan, Pelapor saudara Muhammad Yusuf, Lurah Kelurahan Krapyak Hasan Busro, Ketua Rt 01 / Rw.04 Kelurahan Krapyak Kartono, Ketua Rt 01 Rw.18 Kelurahan Krapyak Said, Orang tua dari terlapor Sumiyati, Terlapor berinisial AM dan dua personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah  AKBP AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kapolsek Pekalongan Utara Kompol I Ketut Lanus mengatakan, setelah pelaku ditemukan, ternyata masih berstatus pelajar di Kota Pekalongan. Kamis (20/7).
Kapolsek Pekalongan Utara Kompol I Ketut Lanus menambahkan, dalam mengambil langkah diversi tersebut disepakati bahwa kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan dengan musyawarah yang disaksikan oleh undangan yang hadir dan pihak orang tua terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor atas perbuatan anaknya yang telah mengambil barang milik pelapor dan pihak pelapor menerima permohonan maaf tersebut dari pihak terlapor. Pihak terlapor sanggup membina, mendidik dan mengawasi anaknya agar dikemudian hari tidak melakukan perbuatannya lagi, baik terhadap pihak pelapor maupun terhadap orang lain. Pihak pelapor menyatakan agar terhadap terlapor tidak dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, karena sudah diselesaikan dengan musyawarah di Polsek Pekalongan Utara Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah.

Berita Terkait