Tribratanews.jateng.polri.go.id, Boyolali – Bhabinkamtibmas Desa Pusporenggo, Musuk Aiptu Arif Satrio Nugroho menghadiri undangan dari Tokoh masyarakat dalam rangka pertemuan warga masyarakat yang Pro dan kontra adanya tempat hiburan karaoke di Dukuh Rancah RT 03/RW 02 Desa Pusporenggo, Musuk bertempat di Aula Balai Desa Pusporenggo, Musuk.jumat(21/7)
Turut hadir Camat Musuk, Kepala Desa Pusporenggo, Dinas Perijinan Kabupaten Boyolali, Bhabinkamtibmas mewakili Kapolsek Musuk, Masyarakat Pro dan Kontra sebanyak kurang lebih 39 orang yang hadir.
Camat Musuk selaku pemangku jabatan Wilayah Musuk memfasilitasi warga masyarakat yang Pro dan Kontra, untuk duduk bersama dan musyawarah agar ada kesepakatan bersama dalam memecahkan masalah yang terjadi di Dukuh Rancah RT 03/RW 02 Desa Pusporenggo, Musuk, dengan akan dibukanya usaha hiburan malam tempat karaoke, supaya dikemudian hari tidak timbul permasalahan yang menjurus ke tindak pidana.
Musyawarah warga masyarakat Pro dan Kontra tersebut membuat kesepakatan untuk diputuskan melalui voting, kepada masyarakat yang hadir dan menyatakan jumlah suara yang setuju atau tidak setuju dengan hasil suara terbanyak dinyatakan setuju.
Setelah dilakukan voting ternyata warga masyarakat banyak yang setuju sehingga pengelola tempat hiburan karaoke diperbolehkan membuka usahanya tetapi dengan persyaratan dari Perijinan Dinas Kabupaten Boyolali dan kesepakatan warga masyarakat setempat.
Musyawarah warga masyarakat Dukuh Rancah RT 03/RW 02 Desa Pusporenggo yang Pro dan Kontra adanya usaha hiburan karaoke akhirnya menemukan kata sepakat setuju melalui voting, sehingga Aiptu Arif Satrio Nugroho selaku Bhabinkamtibmas Desa setempat selalu monitor agar situasi Wilayah Musuk khususnya Desa Pusporenggo tetap aman. [Humas Musuk]