Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Berhasil Ditangkap Polisi Pati

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekitar pukul 19.00 Wib, pelaku pencurian bermotor, IS (56 th) wartga Donorejo Japara dan berindekos di Kel Parenggan Pati berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pati di depan Masjid Juwana Pati, dan kemudian berserta barang bukti yang dicurigai hasil pencurian.

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis (6/7/2017) sekitar pukul 15.30 Wib di depan rumah kost di Kel. Parenggan Kec./Kab. Pati.

Kejadian tersebut baru diketahui pada saat Korban Marlina Irawati (29 th) warga Dk. Krajan Ds. Tegalombo Kec. Dukuhseti Kab. Pati, yang merupakan penghuni rumah kost tersebut baru pulang dari kerja di PT UDN Kudus dan sewaktu sampai kost selanjutnya pelapor memarkirkan sepeda motor nya di depan rumah kost selanjutnya dia masuk kemudian membuka kamar kost.

Setelah itu ke Kamar mandi dan saat itu dari pelapor sempat bertemu dengan pemilik kos dan disitu didapati teman kosnya Sumirah (44 th) warga Ds. Cebolek Kec Margoyoso Kab. Pati bersama pacarnya Arif (35 th) warga Kudus sedang nonton TV di ruang tengah, selanjutnya Marlina masuk ke kamarnya. Selang beberapa menit kemudian datang lagi temannya Wahyu Guruh Dewantoro (27 th) warga Kel. Parengggan/II Kec./Kab. Pati dan selanjutnya bertanya kepada Marlina

Kemudian Wahyu bertanya lagi’ di depan mana, wong tidak ada’ selanjutnya Marlina mengecek keberadaan sepeda motornya yang berada di depan kost, dan didapati sepeda motor pelapor tersebut sudah tidak ada atau hilang di curi oleh orang lain, setelah itu pelapor sempat mengecek kunci kontak kendaraan yang biasanya ditaruh oleh pelapor di centelan paku dekat pintu kamar kost milik pelapor namun juga tidak ada, kemudian pelapor  bertanya ke anak-anak kost sebelah kamar pelapor namun bilang tidak tahu.

Selanjutnya Marlina berasama Wahyu sempat mencari di sekitar kost namun tidak ada, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar kurang lebih 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)

Dan selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekira pukul 10.00 wib, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pati untuk melakukan pelelidikan.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan tersangka dan barang bukti, baru setelah mendapatkan hasil tersebut Penyidik Pada Hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira jam 19.00 WIB berhasil melakukan penangkapan di depan Masjid Juwana Pati, dan kemudian mengamankan barang bukti

Sumber : Humas Polres Pati

Exit mobile version