Reskrim

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian Di Pasar Hewan Mranggen Demak

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Demak – Berkat informasi dari masyarakat serta quick respon Polres Demak, Aparat Kepolisian berhasil menangkap pelaku perjudian jenis kartu remi di lokasi pasar hewan Desa Mranggen Kabupaten Demak. Selasa (18/07/2017)

Dalam pelaksanaan penangkapan,kedua pelaku perjudian atas nama   Suprapto (49 Th) dengan alamat   Desa Brumbung, Mranggen  dan  untuk pelaku kedua atas nama M khoirullah (32 Th) dengan  alamat Ds kalitengah, Mranggen  secara langsung tertangkap tangan oleh Iptu Anang beserta tim  pada saat melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi dengam cara mengurutkan kartu besar kecil menggunakan 2 (dua) joker.

Polisi juga berhasil menyita batang bukti  berupa jang tunai Rp. 143.000,- dan dua  set kartu remi serta satu kerdus bekas sabun bayi.

Dan saat ini Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Demak guna proses lebih lanjut  sesuai pasal  303 KUHPidana tentang Perjudian.

Penulis : Enny_smde

Berita Terkait