Bhabinkamtibmas Bantu Sosialisasikan Surat Edaran Walikota Pekalongan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Menghadapi hari raya Idul Adha thn 1438 H / 2017 M Pemerintah Kota Pekalongan keluarkan Surat Edaran tentang Larangan Pemotongan ternak Ruminansia Betina Produktif.

Berkaitan dengan Surat Edaran, Bhabinkamtibmas Polsek Pekalongan Barat diperintahkan untuk turut Mensosialisasikan Surat Edaran tersebut kepada warga yang menyelenggarakan Pemotongan hewan di wilayahnya.
Pada hari Senin (11/7) pukul 10.00 wib, Panit 2 Binmas Ipda Seno Ajang P, Bhabinkamtibmas Aiptu Teguh A P dan anggota Sabhara Bripka Ryan S melakukan Patroli Sekaligus Mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Pekalongan, kepada warga yang menyelenggarakan Pemotongan di Gg sikembang Kel Podosugih, milik Bp M Faizin, 45 thn, Podosugih Gg sikembang Rt 06 Rw 02 sebelah lapangan Amor Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
Dalam setiap harinya di RPH milik Bp M Faizin motong sejuta 4 ekor kambing dan bila lebaran haji (Idul Adha) mampu memotong kurang lebih 150 ekor kambing, kegiatan biasanya dimulai pukul 05.00 s/d 06.00 wib.
RPH milik Bp M Faizin dalam satu Minggu sekali selaku dilakukan cek dari Dinas Peternakan Kota Pekalongan oleh drh Kasbullah.
Dengan adanya giat Sosialisasi Surat Edaran Walikota Pekalongan tentang Larangan Pemotongan ternak Ruminansia Betina Produktif, bertujuan agar Surat Edaran tersebut bisa di sampai dan di fahami oleh penyelenggaraan pemotongan hewan (RPH) di wilayah Kota Pekalongan, Khususnya Wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, serta untuk Meminimalisir pemotong ternak Ruminansia Betina yang masih Produktif pada saat lebaran haji nanti.
Exit mobile version