FeaturedFrameGiat OpsHeadlineMitra PolisiReskrim

Akun Facebook Jadi Ajang Bisnis Obat Aborsi, Berhasil Diungkap Sat Narkoba Sragen

tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah AKBP Arif Budiman, mengecek langsung penanganan tertangkapnya seorang tersangka peredaran obat penggugur kandungan (aborsi) tanpa ijin edar,saat dilakukan penyidikan oleh salah satu penyidik Sat Narkoba, Rabu (19/07/2017).
Tersangka Yenny Eriyanto (25) warga Kebonagung desa Kebonagung Tegowungu Grobogan ditangkap Satuan Narkoba Polres Sragen dilokasi kejadian jalan Solo Purwodadi tepatnya di desa Ngandul kecamatan Sumberlawang Sragen, melalui penyanggongan di tempat kejadian yang dilakukan personil Sat Narkoba setelah dipancing melalui akun facebook BWS ( Bisnis Wong Sragen )yang ia miliki dengan menggunakan nama samaran Anita Sulastri dan menggunakan foto seorang perempuan berbaju perawat , sebagai akun untuk menjual obat aborsi penggugur kandungan.
“Penangkapan kami lakukan setelah melalui penyelidikan yang panjang terhadap akun facebook milik tersangka ini, setelah kami pancing pancing seakan akan kami adalah orang yang benar benar membutuhkan dan hendak membeli obat aborsi yang di jual tersangka, barulah tersangka mau mengantarkan obat tersebut langsung kepada kami. Saat ia menyadari bahwa ternyata di lokasi kejadian tengah diincar oleh petugas, ia pun hendak melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas kami, akhirnya pelaku Yenny Eriyanto alias nama samarannya Anita Sulastri dapat kami tangkap dan kami bawa ke Mapolres, berikut barangbukti hasil kejahatannya,  “ kata Kasat Narkoba AKP Joko Satrio melalui penyidiknya.
Saat ini tersangka kami jerat dengan Primer pasal 196 subsider  pasal 197 Undang Undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan status terbukti mengedarkan obat keras / berbahaya tanpa ijin edar, dan telah kami tahan karena dikuatirkan menghilangkan barangbukti dan melarikan diri serta kemungkinan munculnya korban akibat mengkonsumsi obat tersebut.
Barangbukti hasil kejahatan tersangka juga telah kami amankan, diantaranya berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan 10 butir obat bentuk tablet warna Hijau, 1 (satu) buah plastik klip berisikan 10 butir obat bentuk tablet warna putih, 1 (satu) buah plastik klip berisikan 6 butir obat bentuk kapsul warna merah-putih, 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 butir obat bentuk tablet merk Cytotec, 1 (satu) buah slip pengambilan uang di ATM BRI, 1 (satu) buah slip pengiriman barang via JNE An. Murniati, 1 (satu) buah Hand phone merk Asus Zenfone Laser warna Hitam milik tersangka, 1 (satu) buah Hand phone merk Samsung warna Hitam milik tersangka, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 600.000,-, 1 ( satu ) buah ATM BRI , 1 ( satu ) bendel amplop coklat yang dipergunakan tersangka untuk pengiriman barang via JNE .
Selain telah menangkap satu tersangka obat penggugur kandungan, Sat Narkoba juga mengembangkan kasus , hingga telah mengungkap sindikat dibalik peredaran obat keras penggugur kandungan tersebut. Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui bahwa telah memperoleh obat obatan tersebut dari penyetok dan pemasok asal Purwodadi Grobogan bernama Bambang Maslikhun.
Tak mau kecolongan akan keberadaan Bambang Maslikun, kembali personil Sat Narkoba Sragen langsung mengejar pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan rumah, petugas hanya dapat menemui istri pelaku, kepada petugas istri pelaku Bambang Maslikun menyatakan bahwa pelaku tak ada di rumah karena sedang bekerja.  Istri Bambang mengakui bahwa obat obatan yang di edarkan oleh tersangka Yenny berasal dari suaminya Bambang Maslikun. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya obat obatan sejenis maupun barang barang yang mencurigakan lainnya di rumah Bambang saat di geledah petugas.
Istri pelaku Bambang juga menerangkan kepada petugas bahwa obat obatan tersebut mereka dapat sebagian dengan membeli dari apotik, sedangkan sebagian lagi hasil racikan suaminya. Mengingat locus delicty, bahwa barangbukti tersebut berada di area wilayah lain, maka petugas Satuan Narkoba Sragen, menyerahkan barangbukti yang dimiliki Bambang Malikun kepada Polsek Tegowungu.
(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait