Reskrim

Pelaku Penganiayaan Yudha dan Kawannya, Ditangkap Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Selasa (18/7/2017) pukul 21.00 Wib, seorang tersangka pelaku penganiayaan atas nama Suy (40 th) warga Desa Guwo Kec.  Tlogowungu,  Pati ditangkap Unit Reskrim Polsek Tlogowungu Pati pada saat nongkrong di halaman Stadion Joyo Kusumo Pati.

Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (16/7/2017) pukul 16.30 Wib, korban Yuda Kurniawan (29 th) bersama dua temannya Agus (25 th) dan Supendi Kurniawan (24th)  ketiganya warga Desa Guwo Kec. Tlogowungu,  Pati menjadi korban penganiayaan tersangka Suy di Jalan Kampung Ds. Guwo Kec. Tlogowungu,  Pati.

Penganiayaan tersebut dilakukan saat kedua korban naik motor mau Mencari makan melewati para pelaku yg sedang nongkrong di pinggir jalan setelah pertunjukan Dangdut.  Saat korban lewat diteriaki kata-kata kotor oleh salah satu pelaku,  krn Sebelumnya tidak ada masalah korban berhenti dan tanya ada apa, kemudian terjadi percecokan Dan korban langsung dikeroyok dengan cara dipukuli beberapa kali menggunakan tangan kosong,  pecahan genting dan pentungan kayu,  akibat kejadian itu korban Yuda Kurniawan luka robek pelipis kiri dan  Agus luka memar Tatang kanan,  kedua korban berobat ke RS Mitra Bangsa  dan menjalani rawat jalan.

Atas kejadian tersebut selanjutnya ketiga korban melaporkan ke Mapolsek Tlogowungu untuk dilaksanakan penyelidikan.

Dan dari hasil keterangan saksi, diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penganiayaan adalah Suy yang merupakan warga desa yang sama dengan korban yaitu Desa Guwo Kecamatan Tlogowungu Pati.

Dan dari hasil penyelidikan, tersangka Suy tadi pukul 21.00 Wib berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tlogowungu Pati pada saat nongkrong di Halaman Stadion Joyo Kusumo Pati dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tlogowungu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : Humas Polres Pati

Berita Terkait