Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Petugas Polsek Kalimanah memberi tindakan tegas kepada pengendara sepeda motor yang masuk ke mapolsek tidak menggunakan helm, Selasa (18/7/2017). Pengendara sepeda motor tersebut diketahui berboncengan tanpa helm saat datang ke polsek untuk mengurus SKCK.
Kapolsek Kalimanah AKP Jaenul Arifin mengatakan mendapati pelanggaran lalu lintas yaitu tanpa pengendara tanpa memakai helm saat datang ke Polsek, kemudian petugas jaga menghampiri dan memberikan teguran.
Pengendara sepeda motor tersebut diketahui bernama Adi Guntoro (23) sedangkan pemboncengnya adalah Wahyu Budi Utomo (18). Keduanya warga warga Desa Babakan RT 11 RW 3, Kecamatan Kalimanah.
“Awalnya kita akan berikan teguran saja kepada pengendara sepeda motor tersebut, namun saat diminta menunjukkan surat kelengkapan kendaraan pengendara tersebut tidak bisa mempunyai SIM maupun STNK,” jelas kapolsek.
Oleh karena itu kita berikan tilang kepada pengendara sepeda motor tersebut. Namun demikian, keperluan warga tersebut untuk mengurus pembuatan SKCK tetap kita layani sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian tilang dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga pengendara sepeda motor tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya. Karena ia berkendara tanpa memiliki surat kendaraan dan tanpa kelengkapan seperti helm. Kendaraan yang dipakai tanpa dilengkapi STNK tersebut ternyata bernomor polisi luar daerah.
“Setelah diberikan tilang, nantinya pelanggar lalu lintas bisa membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan serta harus dapat menunjukkan STNK untuk pengambilan barang bukti sepeda motor,” jelas kapolsek.
Adapun sepeda motor dengan nomor polisi AG-5601-HH sementara diamankan di Polsek Kalimanah. Setelah mengikuti proses maka sepeda motor dapat diambil pemiliknya kembali.
(Humas Polres Purbalingga)