Tribratanews.jateng.polri.go.id, Mungkid – Dua orang yang di duga pelaku pencurian perhiasan emas, AAD ( 23th ) dan AK (21th) warga mertoyudan Magelang telah diamankan oleh Personil Opsnal Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Magelang,
Kedua orang tersebut diduga telah melakukan pencurian Di Dusun Bojong, Rt.02/ Rw. 07, Desa Banjarnegoro, Mertoyudan, Kab.Magelang, Korban Uswatun Khasanah ( 28th)Perempuan, PNS; Warga Dusun Jogomertan, Rt. 03/ Rw. 03, Desa Jogomertam, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa Uang tunai Rp. 6.000.000,- ( Enam juta rupiah ), 1 ( Satu ) buah laptop merk accer seri 4741 warna silver, 1 ( Satu ) buah nootbook merk Accer warna hitam, 1 (satu) buah hp merk Samsung), 1 ( buah ) buah cincin emas laki-laki polosan bermata putih, 2 ( Dua ) buah perhiasan cincin wanita, 1 ( Satu ) buah perhiasan emas jenis anting-anting, 1 ( Satu ) buah perhiasan jenis gelang, 1 ( Satu ) buah perhiasan jenis cincin anak-anak, 4 ( Empat ) buah perhiasan emas anak-anak jenis gelang, 1 ( Satu ) buah buku BPKB sepeda motor No. pol : AA-5784-SW, total kerugian diperkirakan sejumlah Rp. 21.650.000,- ( Dua puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ).
Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa SH dalam keterangannya bahwa hari Sabtu, tanggal 17 Juni 2017 sekitar pukul 21.15 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh ADD dengan cara pelaku mencongkel pintu samping rumah sebelah kanan dan mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam rumah,
“ Petugas pertama kali menangkap AK setelah dilakuikan pengembangan AK mengakui kalau yang melakukan pencurian adalah ADD, dia sendiri berperan menjemput setelah pelaksanaan eksusi, dan menerima hasil curiannya,” dari hasil pengembangan tersebut petugas selanjutnya Rabu,(12/7)sekitar pukul 20.00 wib mengamanankan ADD di Dusun Mangunan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang , Dari catatan polisi ADD merupakan salah satu residivis yang keluar masuk tahanan .
Bersamaan dengan penangkapan tersebut petugas bisa mengamankan sebagai barang bukti berupa 1 ( Satu ) unit sepeda motor Suzuki satria FU nopol : AA-5180-YT warna hitam, dan 1(satu) buah hp merk samsung.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di rutan Mapolres Magelang guna penyidikan lebih lanjut, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ADD dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dan AK dengan pasal 480 KUHP,
Penulis : Wahyu