FeaturedReskrim

Aniaya Hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap Polsek Tanon Sragen

tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen –   Tiga orang warga Tanon ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanon Polres Sragen Polda Jawa Tengah atas kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama terhadap korban Sumadi , Senin (03/06/2017).
Penangkapan ketiga tersangka kasus penganiayaan diantaranya Sugiyanto (39), Agus Dwiyono (27) Sutomo (46) ketiganya warga dukuh Kranggan desa Pengkol Tanon Sragen, menyusul adanya laporan dari pihak anak korban Diana Ambarwati  (anak Sumadi) yang menerangkan bahwa orang tuanya Sumadi (45) warga dukuh Pilang desa Pengkol kecamatan Tanon Sragen, pada hari sabtu 1 juli pukul 09.30 WIB, telah dianiaya tiga orang tersebut saat memboncengkan Dwi Astuti.
Salah satu tersangka  bernama Sugiyanto yang merupakan kakak Dwi Astuti, merasa curiga kepada Sumadi, pasalnya Dwi Astuti saat ini diketahui telah hamil dengan seseorang yang belum di ketahui identitasnya.  Sesampai di halaman rumah Dwi Astuti, Sugiyanto bersama dua temannya langsung memukuli korban Sumadi dengan menggunakan tangan dan kaki hingga babak belur.
Akibat penganiayaan tersebut, akhirnya Sumadi harus di larikan ke rumah sakit umum Sragen untuk menerima pengobatan. Merasa tidak terima orangtuanya di aniaya, anak korbanpun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tanon.
Saat di temui media, Kapolsek Tanon AKP Agus Jumadi menerangkan bahwa saat ini tiga orang tersangka tengah menjalani pemeriksaan Unit Reskrim atas tindak pidana yang mereka lakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) KUHP ,secara  bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang hingga menyebabkan  luka , dengan ancaman hukuman penjara  selama-lamanya tujuh tahun.
(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait