Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Magelang – Bhabinkamtibmas Desa Banyuwangi Sektor Bandongan Polres Magelang Kota Jawa Tengah Aiptu Suparyan sambangi Dusun Mendak berikan himbauan serta pesan kamtibmas kepada warga setempat untuk tidak menerbangkan balon udara, Rabu (28/06/2017).
Kedatangan Aiptu Suparyan di Dusun Mendak lansung menyambangi rumah Pak Jamaluduin selaku Ketua RT dan secara kebetulan di rumah tersebut sedang berkumpul Kadus Dekoro Pak Asropi, Pak Solahudin selaku Tomas dan Mas rofiq yang di kenal sebagai tokoh pemuda.
Dengan suasana sante dan ngopi, di jelaskan oleh Aiptu Suparyan bahwa menerbangkan balon udara dengan petasan yang di gantungkan sangat membahayakan jalur penerbangan, bisa sebabkan kebakaran serta mengganggu listrik terutama setelah balon tersebut turun dan menyangkut di kabel saluran udara tegangan tinggi atau sutet.
Itu semua melanggar hukum karena bisa di pidanakan dengan penjara sesuai dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang bunga api ucap Aiptu Suparyan.
Polisi akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggarnya terlebih masih dalam rangkaina berantas pekat (penyakit masyarakat), Polisi menghimbau kepada masyrakat untuk tidak menyalakan mercon, menjual apalagi memproduksinya pesan Aiptu Suparyan. (polresmagelangkota.com)
(D’anjar -Humas Polres Magelang Kota)