Mengemudikan Sepeda Motor tidak Menyalakan Lampu Sign, Jupri Mengalami Kecelakaan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati –  Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (28/6/2017) pukul 11.05 Wib di Jalan umum Jakenan – Pucakwangi  turut Ds. Sidomulyo   (tepatnya depan toko Ge Anyar ) Kec. Jakenan Kab. Pati.

Kecelakaan terjadi antara Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. K-2817-NU yang dikendarari oleh Juprianto (24 th) warga Ds. Jatimulyo Kec. Wedarijaksa Pati berjalan seiiringan dari arah selatan dengan Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. : K-6399-RA yang dikendarai oleh  Moh Nairul Naim (13 th) warga Desa Tambahmulyo Kec. Jakenan Kab. Pati.

Sampai di TKP Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. K-2817-NU bermaksud membelok ke kanan, namun saat berbelok ke kanan tanpa menyalakan lampu sign, sehingga Sepeda Motor Honda Vario tertabrak Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. : K-6399-RA dari arah belakang.

Akibat dari kecelakaan tersebut, kedua pengendara sepeda motor mengalami luka ringan dan setelah mendapat perawatan dari Puskesmas Kecamatan Jakenan keduanya menjalani rawat jalan.

Kemudian kedua pengendara tersebut beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Jakenan untuk menjalani pemeriksaan. Namun kedua belah pihak telah saling sepakat untuk diselesaikan dengan kekeluargaan dengan membuat Surat Pernyataan dari dua pihak dengan disaksikan oleh pihak keluarga masing-masing.

Di tempat terpisah Kapolres Pati Akbp Maulana Hamdan, SIK melalui Kapolsek Jakenan Pati Akp M. Suyatno, SH mengatakan bahwa akibat dari kecelakaan tersebut dikarnakan kedua pengendara tidak berhati – hati dan tidak memperhatikan arus lalu lintas sehingga terjadi laka lantas.

Sumber : Humas Polres Pati

Exit mobile version