Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Selasa (27/6/2-17) pukul 14.00 Wib, Polsek Dukuhseti Pati telah mengagalkan kegiatan dangdut Star Queen yang dilaksanakan di halaman rumah Prayogo warga Desa Tegalombo Rt. 02 Rw. 03, Kec. Dukuhseti, Kab. Pati dalam rangka halal bihalal komunitas supir travel se Kec. Dukuhseti.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Wakapolsek Dukuhseti Iptu Subadi, SH bersama Kanit Shabara Ipda Mulyono dan gabungan fungsi Intel, Reskrim dan SPKT berjumpah 7 personil.
Sebelum dangdut dihentikan oleh Wakapolsek, pihak penyelenggara dangdut diberikan penjelasan tentang larangan kegiatan dangdut sampai dengan H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri.
IptuSubadi mengatakan bahwa kegiatan dangdut tersebut dibubarkan dengan aman karena pihak penyelenggara menerima penjelasan dari Personil Polsek Dukuhseti dan mengakui kesalahanya serta meminta maaf telah menyelenggarakan dangdut tanpa ijin serta meminta maaf kepada Petugas Polsek Dukuhseti.
Kegiatan dangdut tersebut dibubarkan dengan aman karena pihak penyelenggara menerima penjelasan dari Personil Polsek Dukuhseti dan mengakui kesalahanya serta meminta maaf telah menyelenggarakan dangdut tanpa ijin serta meminta maaf kepada Petugas Polsek Dukuhseti.
Sumber : Humas Polres Pati