Tribratanews.jateng.polri.go.id Kudus – Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan setiap umat muslim di saat bulan ramadhan karena Zakat fitrah merupakan zakat diri yang di wajibkan atas setiap individu muslim lelaki dan perempuan Seiring akan berakhirnya bulan ramadhan yang dimulai dibayar tepatnya ketika Futhur ( artinya berbuka di akhir dan tidak lagi di wajiban berpuasa) sampai batasnya sebelum menunaikan sholat Ied.
Sebagai bentuk kepedulian pada fakir miskin, dhuafa dan yatim piatu. Zakat fitrah yang disalurkan berupa beras yang dikemas dalam plastik dengan berat masing-masing 2,5 kg yang nantinya disalurkan kepada warga yang sudah mendapatkan kupon sebanyak 801 kantong beras berasal dari zakat seluruh anggota Polres Kudus. Penyaluran zakat tersebut secara simbolis dilakukan Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik,MH kepada warga kurang mampu di Masjid Bustanul Janah Polres Kudus, Jumat (23/6).
Kapolres Kudus menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif menjaga kamtibmas khususnya dalam rangka merayakan hari raya idul fitri untuk dapat selalu waspada terhadap bentuk-bentuk kejahatan, penyakit masyarakat dan hendaknya selalu tertib lalu lintas.
Ditambahkan, melalui penyaluran zakat fitrah itu, akan semakin memperteguh keimanan para anggota serta melaksanakan kewajiban umat muslim dalam menunaikan rukun islam yang ketiga. Selain itu juga merupakan bentuk kepedulian Polres Kudus untuk membantu warga yang kondisi secara ekonomi kurang mampu
Kabag Sumda Kompol MK. Budiono selaku Ketua Panitia Zakat mengatakan, kegiatan itu merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan Polres Kudus pada akhir Ramadhan. “Selain perintah agama, zakat merupakan wujud kepedulian sosial terhadap saudara-saudara kita yang kurang mampu,” imbuhnya.(DD Humas Kudus)