Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Di ahkir Ramadhan kita di wajibkan membayar zakat fitrah. Zakat fitrah ialah zakat diri yang di wajibkan atas setiap individu muslim lelaki dan perempuan, kaya miskin, anak kecil atau dewasa, merdeka atau budak dengan syarat sayarat yang ditetapkan dan mulai dibayar tepatnya ketika Futhur ( artinya berbuka di akhir dan tidak lagi di wajiban berpuasa) sampai batasnya sebelum menunaikan sholat Id.
Untuk itu Personil Polres Magelang telah membagikan Zaka fitrah yang di pimpin oleh Waka Polres bertempat di Gedung Bhayangkara Utama Mapolres Magelang Rabu, ( 21/6 )
Zakat berupa uang 26.730.000 dibelikan beras sejumlah 2970 kg dibagikan ke 49 yayasan yatim piatu dan pondok pesantren wilayah Kabupaten Magelang , fakir miskin sekitar Mapolres Magelang dan sekitar Aspol jagoan.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Magelang Kompol Heru Budiharto,SIK, MIK, mengatakan bahwa zakat fitrah ini dari personil polres Magelang yang beragama Islam, dan dikumpulka oleh panitia, semoga dengan penyaluran zakat firah ini bisa membantu saudara kita yang membutuhan dan kepada Personil Polres Magelang diberikan barokah dan rejeki yang banyak.
Dilanjutkan penyrahan secara saimbolis oleh wakapolres kepada perwakilan yayasan dan warga yang berhak menerima zakat fitrah.
Hadir dalam penyaluran tersebut Kabag, Kasat, Kapolsek, Perwira, Panitia dan Perwakilan Yayasan dan Warga Masyarakat.
Penulis : Wahyu