Reskrim

Ketahuan Hendak Mencuri, Opong Babak Belur Dihajar Warga

tribratanews.jateng.polri.go.id ,Batang – Nasib sial dialami Har alias Opong (27) warga Desa Depok Kecamatan Kandeman Batang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Imaroh yang beralamat Dracik Kuncen Proyonanggan Selatan Kabupaten Batang, kemarin siang.

saat melakukan aksinya Har (27) di ketahui oleh kakak korban Suparjo (29), yang kemudian segera keluar rumah dan menghampiri pelaku yang sedang duduk diatas Sepeda motor Beat Warna Hitam

Saksi korban mengatakan dirinya melihat dua orang berkendaraan sepeda motor berhenti depan rumahnya, kemudian, salah satu pelaku curanmor, Har(27) turun dari sepeda motor dengan perilaku yang mencurigakan.

Saat itu, pelaku menoleh ke kanan dan ke kiri melihat kondisi lingkungan. Saya yang sudah menaruh curiga terhadap dua pelaku dan saya terus mengawasi gerak-gerik mereka yang diketahui,  menuntun sepeda motor Beat Warna Hitam milik adiknya untuk dibawa pergi.

Suparjo mengatakan setelah melihat kejadian itu, dirinya berteriak ‘maling’ yang kemudian didengar oleh warga.ketika kakak korban memegang pelaku, Har mengatakan bahwa ini motor temanya. Hal ini makin menambah geram warga yang sudah berdatangan.

Warga yang melihat perisitiwa itu kemudian menghajar pelaku hingga babak belur. Berntung dalam waktu yang tidak lama, petugas kepolisian datang dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres. Menurut Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono,SH.,S.I.K.,M.Hum melalui Kasatreskim Polres Batang  AKP Suhadi,.S.H mengatakan bahwa saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangannya.

“Ya, pelaku sempat dihajar massa sebelum polisi datang. Selain mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi G-6860 BV milik Imaroh alamat Dracik Kuncen Kecamatan Proyonanggan Selatan, juga mengamankan satu unit sepeda motor vixion yang digunakan pelaku, saat ini kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Batang,” kata AKP Suhadi Kasatreskrim Polres Batang.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan saat sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif unit Sat Reskrim Polres Batang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Har mengakui dirinya sebelum melakukan aksinya  didahului dengan minum-minuman keras jenis Ciu yang dicampur obat batuk Komik

“Semula saya tidak ada niat untuk mencuri. Akan tetapi, saat melintas jalan raya Proyonanggan saya melihat sepeda motor lalu saya turun dan bermaksud mengambil sepeda motor itu,” ucap Pelaku.

Berita Terkait