Reskrim

Produksi Obat Mercon, NI warga Bandongan di Tangkap Polisi Magelang Kota  

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Magelang – Ini adalah hasil dari K2YD Polres Magelang Kota yang dilaksanakan Sabtu (17/06/2017) ucap Wakapolres Magelang Kota Jawa Tengah Kompol Drs Muh Imron saat Press Releas dengan para wartawan media cetak dan elektronik  di ruang Pusat Pengendalian dan Komando Operasi (PPKO) polres Magelang Kota, Senin (19/06/2017).

NI (51) warga Dusun Sangubanyu Desa Banyuwangi Kecamatan Bandongan Magelang di tangkap Tim K2YD karena di duga telah membuat bahan peledak berupa obat mercon sebagaimana dimakaud dalam UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.

Pada hari Sabtu (17/06/2017) petugas telah mendapatkan informasi bahwa di Dusun Sangubanyu ada yang menjual obat mercon selanjutnya petugas mendalami informasi lebih mendalam dengan  melaksanakan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ternyata benar bahwa di rumah, NI sedang menerima pesanan obat mercon. Usai penggeledahan yang di dampingi Kadus setempat, petugas menemukan 35 bungkus obat mercon siap jual masing masing seberat 1 Ons, 3 bungkus plastik obat mercon siap jual seberat masing masing  0,5 Kg, 3 bungkus bahan baku obat mercon terdiri dari potasium,belerang dan krom, 1 plastik besar arang,   86 bungkus kecil sumbu siap jual, 40 lembar sumbu besar siap jual, 26 lembar sumbu warna coklat, 1 buah timbangan besi, 2 buah gelas kaca, 1 buah centhong plastic, 1 buah palu besi bergagang kayu, 1 buah tempat sendok plastik warna biru, 1 buah ember plastik warna hijau, 1 bilah parang atau bendo tanpa gagang, 1unit hand phone nokia warna hitam beserta sim cardnya dan 1 buah batu ompak berbentuk kotak.

Dengan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas, NI di bawa petugas Polres Magelang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terang Wakpolres yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Rinto dan Kanit 3 Iptu Suyanta.

Tersangka di jerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumanya hingga seumur hidup tegas Kompol Drs Muh Imron. (polresmagelangkota.com)

Berita Terkait