Binmas

Berikan Pemahaman Hukum, Kapolsek Wonotunggal Sosialisasikan Paralegal

tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang –  Paralegal adalah status dan nanti bersentuhan langsung dengan hukum. Dia adalah seseorang atau kelompok yang mempunyai pengetahuan hukum atau sederhananya adalah asisten pengacara. Di Indonesia ada hukum pidana dan perdata. Kami sebagai anggota polri adalah penegak hukum pidana yang berpedoman dari KUHP dan KUHAP.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Wonotunggal Polres Batang Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Polisi Donni Krestanto, S.Kom ketika memberikan sosialisasi paralegal bertempat di aula Balai Desa Wonotunggal, Sabtu (17/6/17).

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi Paralegal ini, hadirin disini sebisa mungkin lebih belajar tentang hukum. Seperti hukum tentang lalu lintas, narkoba dan kesehatan yang permasalahan ini sering terjadi di masyarakat, sehingga hadirin bisa mengetahui perundangannya,” jelas Kapolsek.

Dijelaskan, dalam undang-undang itu ada unsur subyektif yakni orang atau pelaku dan unsur obyektif yakni perbuatannya.

“Kami harapkan hadirin semua nanti jika jadi paralegal bisa menjadi pendamping seseorang yang terkena masalah hukum yang baik dan mau lebih belajar tentang hukum minimal paham tentang hukum sehingga tidak melanggar hukum,” tandas AKP Donni Krestanto.

Camat Wonotunggal Dwi Riyanto A.P., M.M. menambahkan, karena paralegal ini adalah berhubungan dengan hukum yang mana adalah dengan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.

“Saya berharap tujuan sosialisasi ini adalah hadirin disini bisa lebih paham hukum, sehingga nanti jika ada masyarakat yang terkena masalah hukum bisa saling membantu atau memberi pencerahan tentang hukum,” jelasnya.

Berita Terkait