BinkamReskrim

Judi di Bulan Puasa, 10 Warga Karanganyar Ditangkap Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Karanganyar – Polisi mengamankan 10 pemain judi di dua lokasi berbeda, masing-masing di Dusun Karang, Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar Kota serta di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten.
Di Dusun Karang, Kelurahan Lalung, petugas mengamankan 6 orang yang masih berada di satu rukun tetangga (RT).Enam tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing, TH, DS, S, DST, Sut dan RR.Sedangkan di Desa Sroyo, petugas mengamankan 4 orang, masing-masing, SH, M, RF, serta satu pelaku yang masih di bawah umur.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi   mengatakan, tertangkapnya 10 pelaku perjudian ini, setelah sebelumnya petugas menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, terutama pada bulan puasa.
Menurut Kapolres, menerima laporan tersebut, tim dari Polsek Karanganyar kota dan Polsek Jaten, Polres Karanganyar, langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat para pelaku di dua lokasi berbeda ini, sedang asyik bermain judi jenis remi.
“Aktifitas para pelaku yang bermain judi pada saat bulan puasa, sangat meresahkan dan mengganggu warga sekitar.Kami tetap mengambil tindakan tegas terhadap berbagai aksi kejahatan, termasuk penyakit masyarakat ini,” kata Kapolres, Jumat (16/06/2017).
Untuk pengembangan lebih lanjut, lanjut Kapolres, para pelaku berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Karanganyar.Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Humas Polres Karanganyar

Berita Terkait