BinkamGiat Ops

Polsek Tingkir Tindak Penjual Miras Tanpa Ijin

Tibratanews.jateng.polri.go.id, salatiga – Tingkir 15/06/2017, Menyikapi bulan Ramdhan 2017 dimana masyarakat harus diberikan keamanan dan perlindungan dalam melaksanakan ibadah sehingga dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tenang, Jajaran Polsek Tingkir melakukan kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan. Dalam 2 hari ini 13, 14 Mei 2017, Ratusan Botol miras dan puluhan liter Miras Oplosan diamankan dari beberapa penjual kaki lima di wilayah Tingkir.

Operasi yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tingkir AKP Sulistyono , SH tersebut berhasil diamankan : 27 botol Vodca , 69 botol anggur orang tua,Ciu 1 Jrigen 10 liter, Ciu 10 botol besar, Ciu 3 botol kecil, tuak 15 botol besar, dan tuak 94 botol kecil,saat ini barang – barang tersebut diamankan di Mapolres Salatiga untuk dimusnahkan dan kepada penjual dilakukan pembinaan.

Kapolsek Tingkir Kompol Harry Sutadi.S.Sos yang dihubungi ditempat terpisah menjelaskan bahwa Polsek Tingkir akan terus melakukan operasi minuman keras dari kios – kios ataupun warung – warung yang tidak mempunyai ijin jualan minuman keras, hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya mabuk – mabukkan sehingga mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah  di bulan Ramadhan, jelas Kapolsek. ” Bagi masyarakat yang mengetahui lokasi tempat berjualan miras tanpa ijin dan lokasi tempat mabuk – mabukkan laporkan ke kami untuk kita tindak ” imbuh Kapolsek.

Humas Polri Ciptakan situasi Kamtibmas bersama Simadu ( Sistem  Informasi Pelayanan Terpadu ) wa telegram 0877 0008 6929

Berita Terkait