Reskrim

Pengin Merubah Nasib, Waginah Kehilangan Uang 7 Juta

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Nasib naas menimpa Waginah (40 tahun), warga Desa Angkatan Kidul Kec Tambakromo Kab. Pati, nasib hati pengin merubah nasib malah sial menimpanya.

Kejadian bermula pada tanggal (5/2/2017) pukul 07.00 Wib pada saat Waginah bertemu temannya Rom (40 tahun) warga Desa. Kedungmenjangan Kec.  Pucakwangi Kab. Pati dan membujuknya dengan mengatakan “kalau ingin punya nasib baik dan bisa lancar rejekinya, supaya menyiapkan uang Rp. 7.000.000,- dan di taruh di dalam 2 paralon ukuran panjang 15 cm dg di bungkus jelana dalam kemudian dengan diberi 1 telur angsa dan di kubur di belakang rumah.

Kemudian Waginah  memberi uang sesuai yg di minta Rom kemudian uang dan syarat syarat lain tersebut dikubur di belakang rumah korban sesuai yg di rencanakan, kemudian korban membiarkan uang yang di kubur selama kurang lebih 4 bulan akan tetapi tidak ada perubahan dalam hidupnya dan juga rejeki korban juga seperti biasanya.

Karena curiga dengan kejadian tersebut, setelah ditunggu sampai sekitar 4 bulan kemudian hari Selasa (13/8/2017) pukul 06.00 wib Waginah membongkar uang yg di kubur du belakang rumah korban tersebut ternyata uang yg di kubur korban dan Rom tersebut sudah tidak ada.

Karena merasa ditipu temanya, kemudian pada hari Rabu (14/6/2017) pukul 10.00 wib melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambakromo.

Setelah mendapat informasi dari Waginah dan keterangan saksi, kemudian hari kamis (15 /6/2017) pukul 02.00 wib Anggota Reskrim Polsek Tambakromo menangkap Rom di kontrakannya di Ds. Mencolo Kec. Juwana Kab Pati untuk dilakukan proses penyidikan.

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan S.I.K melalui Kapolsek Tambakromo AKP Wasito, SH mengatakan, “bahwa telah mendapat laporan dari masyarakat kejadian pencurian atau penipuan di Desa Angkatan Kidul Kec Tambakromo Kab. Pati dan berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tambakromo Pati.”

Sumber : Humas Polres Pati

Berita Terkait