Masih Diselidiki, Penyebab Kecelakaan Maut Antara Sepeda Motor dan Kereta Api di Gatak Sukoharjo

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sukoharjo – Kepolisian Resor Sukoharjo tengah menyelidiki penyebab kecelakaan yang melibatkan antara sepeda motor dan Kereta Api (KA) Logawe jurusan Jember – Purwokerto yang terjadi di perlintasan KA Dusun Mayang, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Rabu (14/6/2017) sore.  Akibat dari kecelakaan tersebut  pengendara motor Fitriyanto, (52), dan Sumirah, 50, warga RT 003/RW 003, Dusun Krampakan, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak tewas seketika akibat tertabrak KA. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Dari keterangan para saksi Suoardi selaku penjaga palang pintu KA, Fitriyanto dan istrinya Sumirah melaju dari arah Gentan Kecamatan Baki menuju rumahnya di Gatak dengan menggunakan kedaraan sepeda motor. Sesapainya di perlintasan KA mereka langusng nyelonong menyebrang, namun tak di sangka KA Logawe dari arah Solo ke Jogja juga tengah melintas dengan kecepatan tinggi. Dikarenakan posisi KA dan Korban sudah terlalu dekat akhirnya tabrakan tidak bisa terhindarkan, Fitriyanti dan Istrinya terpental hingga 10M sedangakan kedaraan yang mereka kendarai mengalami kerusakan berat.

Akibat kejadian itu sempat menyedot perhatian warga sekitar untuk melihat secara dekat. Sedangkan jenazah kedua korban langsung di evakuasi oleh Polsek Gatak  dan Tim Medis untuk di bawa ke RS Moewardi Solo, nantinya jenazah akan dilakukan proses aoutopsi. Sementara itu Petugas penjaga palang pintu dan saksi di sekitar lokasi kejadian di periksa oleh Kepolisian. Mereka dimintai keterangan perihal kronologi kejadian kecelakaan yang mengakibatkan pasangan suami istri itu meninggal.

“Belum bisa dipastikan [penyebab kecelakaan], apakah petugas sudah menutup palang pintu saat korban hendak menyeberangi rel atau belum,”  kata Kapolsek Gatak AKP Yulianto.

Kapolsek AKP yulianto juga mengaku akan melakukan koordinasi dengan manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengetahui standar opersional prosedur (SOP) pengaturan palang pintu KA. Bila menurut UU No 23/2007 tentang perkereta apian, penutupan palang pintu KA dilakukan paling lambat satu – dua menit sebelum lokommotif lewat.

Exit mobile version