tribratanews.jateng.polri.go.id – Blora, Pengusaha kayu asal Kecamatan Jepon, kabupaten Blora bernama Edi Bahsiang harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Polda Jateng karena diduga meliliki kayu tanpa dokumen resmi dan terlibat bisnis kayu ilegal (illegal logging). Kamis (15/06/17).
Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jateng, Komisaris Polisi Kusnandar bersama 4 anggotanya dan di Back Up oleh anggota Polsek Jepon Polres Blora, Rabu 14 Juni 2017 kemarin, mengatakan, penangkapan terhadap Edi Bahsiang berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumahnya digunakan untuk menyimpan kayu illegal sebanyak 36 batang kayu Jati dan 39 kayu Sono Keling. Diduga kayu ilagal tersebut digunakan untuk bahan pembuatan meuble.
“Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung berangkat ke Blora untuk melakukan penyelidikan. Terbukti, di lokasi penyimpanan rumah Sdr. Edi Bahsiang, kami menemukan kayu jati tanpa dokumen,” kata Kompol Kusnandar.
Setelah mengamankan kayu tersebut, lanjut Kompol Kusnandar, pihaknya langsung menghubungi Perhutani Kabupaten Blora untuk membantu penyilidikan. Perhutani Blora menyebutkan kayu yang dimilik Sdr. Edi Bahsiang tidak dilengkapi dokumen resmi dari Perhutani. Setelah itu puluhan kayu tersebut langsung diamankan ke TPK Cabak, sedangkan pemilik Sdr. Edi Bahsiang masih dalam pemeriksaan pihak Kepolisian.
“Pemilik kayu juga tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi tentang pengelolaan kayu tersebut. Sehingga kami langsung melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan pemilik kayu tersebut,” tutur AKP Joko Priyono, S.H, Kapolsek Jepon Polres Blora.
Atas kasus apabila terbukti secara hukum bersalah pemilik Sdr. Edi Bahsiang langsung ditetapkan tersangka, pelaku dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf b dan c serta Pasal 14 huruf b dan c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman pidana selama 5 tahun.