Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Hanya selang beberapa jam dari penangkapan sebelumnya Polsek Mejobo berhasil menangkap lagi pelaku judi togel, Sabtu (10/6) pukul 21.00 wib di depan Kampus Stikes Cendikia Utama turut Desa Jepang Kec Mejobo Kab Kudus.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah Hp merk Polytron warna hitam motif merah, 1 ( satu ) buah SIM Card Telkomsel, Uang tunai Rp. 100.000,-, dan 1 ( satu ) unit spm honda beat warna biru putih. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Mejobo untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Mejobo AKP Mardi Susanto membenarkan bahwa Sabtu (10/6) malam anggota telah mengamankan pelaku judi togel di depan Kampus Stikes Cendikia Utama turut Desa Jepang Kec Mejobo Kab Kudus. Pelaku ditangkap saat bertransaksi menggunakan handphone miliknya. “Kita akan mendalami kasus tersebut sehingga kita dapat mengungkap pelaku judi togel yang lebih besar”.imbuhnya (DD Humas Kudus)