Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Sat Res Narkoba berhasil mengamankan WIDIT AFIANTO ( 34 ) warga Cinet Rt. 003/002 Bulurejo Gondangrejo Kabupaten Karang Anyar atau Kalibuket Keurahan. Tingkir Tengah, Tingkir, Salatiga kedapatn membawa Narkoba jenis Shabu. Widit diamankan pada hari Sabtu 9/6/2017 ketika melintas di jalan Salatiga Suruh, Tingkir Tengah, Salatiga setelah diadakan pemeriksaan kedapatan membawa narkoba ( Shabu ) yang diletakkan di saku kanan celananya.
Pengungkapan berawal pada saat itu Sat Res Narkoba sedang Patroli pantai wilayah, mendapat informasi dari slah seorang warga ( yang tidak bersedia disebut namanya ), menyebutkan bahwa dengan ciri – ciri yang disebutkan mengarah pada pelaku. Gerak geriknya mencurigakan dan sering bertemu dengan seseorang dengan seketika meninggalkan lokasi.
Pada saat Petugas sedang menunggu kedatangannya beberapa saat datanglah seseorang yang telah diinformasikan. Setelah didekati namun malah melarikan diri. Terjadilah aksi kejar kejaran yang menimbulkan tanda tanya bagi pengguna jalan lainnya, karena setiap hari jalan Salatiga Tingkir selalu padat.
Karena padat Lalulintasnya sehingga pelaku dapat dengan mudah diamankan tepatnya di Tingkir Tengah. Setelah diadakan penggeledahan dengan disaksikan warga yang melintas kedapatan di Sakunya terdapat Narkoba tersebut.
Akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, selanjutnya digelandang di Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.
Barang bukti yang dapat diamankan 1(satu) bungkusan plastik hitam berisi 1(satu) paket Shabu dlm plastik klip bening terbungkus gerenjeng warna merah dengan berat kotor 0,45 gram. 1(satu) buah HP merk Samsung Duos model SM – J 500D, warna casing putih, berikut simcard Simpati dan Indosat. 1(satu) buah HP merk Samsung Duos lipat, warna casing hitam berikut simcard Indosat.
Hingga saat ini pelaku ditahan di Polres Salatiga dan masih dalam pemeriksaan instensif oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Salatiga, dan untuk dikembangkan lebih lanjut.
Kapol
Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto. SIK. MH mmelalui kasat Narkoba AKP Bambang Budiono. SH membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan warga yang sedang membawa Narkoba. Pelaku masih dalam penyidikan petugas sehingga belum dapat dipastikan apakah dia pengguna atau pengedar, jelasnya. diancam maksimal hukuman 20 tahun penjara pasal Primer pasal 112 ayat (1), Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polres Salatiga, Ciptakan situasi Kamtibmas bersama SIMADU ( Sistem Keamanan Terpadu ) wa telegram 0877 0008 6929