Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Magelang – Menjaga kesucian dan kenyamanan bulan suci Ramadhan di Kota Magelang, Polsek Magelang Selatan Polres Magelang Kota Jawa Tengah laksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan Cipta Kondisi yang berhasil mengamankan miras jenis ciu beserta penjualnya, Rabu (07/06/2017).
Berawal dari informasi warga yang di terima Kapolsek Magelang Selatan AKBP H Moch Dahlanuri pukul 23.30 wib yang menyebutkan bahwa Suharni (62) warga Jalan Medang RT 01 RW 04 Rejoutara Kota Magelang yang mengontrak di Kampung Paten Gunung Rejoselatan di ketahui warga menjual miras jenis ciu.
Melalui Pawas Ipda Setya Darminta diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Berbekal Surat Perintah, Pawas bersama KSPK, Piket Reskrim, Intel dan Sabhara menuju alamat yang di tertulis dalam Surat Perintah.
Setelah melakukan pengecekan di tempat tinggal Suharni, petugas menemukan 137 liter miras jenis ciu yang di kemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan 1 botol bekas Meizon.
“Ciu sebayak 137 liter siap jual tersebut di akui oleh Suharni adalah miliknya terang Pawas Ipda Setya Darminta.
Ciu yang terkemas dalam botol bekas air mineral dan pemiliknya kemudian di bawa petugas ke Kantor Polsek Magelang Selatan untuk proses tipiring.
Kami berterima kasih kepada warga yang telah membantu Polri dalam menjaga kesucian Ramadhan, karena sekecil informasi yang masuk akan selalu kami tindak lanjuti dan kami berharap semoga di bulan Ramadhan ini Kota Magelang semakin Kondusif harap Ipda Setya.
(D’anjar -Humas Polres Magelang Kota)