Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati –. Petugas Polsek Kayen menggelar operasi penyakit masyarakat. Dalam operasi ini berhasil menggagalkan peredaran minuman keras jenis ciu yang akan dipakai untuk persiapan acara dangdutan khususnya pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Operasi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Jumat (09/6/2017) pukul 14.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Kayen Aiptu Windartono beserta anggotanya melakukan penyelidikan.
Tepat di Jl Kayen – Tambakromo Pati, Tim Reskrim Polsek Kayen Pati berhasil menangkap pelaku DY (30 thn) warga Ds. Crewek Kec. Kradenan, Kab. Grobogan sedang melintas di jalan tersebut dengan mengendarai SPM Honda No.Pol : K-3643-PF dan membawa 5 zak berisi 100 botol ciu/ arak putih @ 1,5 liter atau sejumlah 150 liter.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kayen untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolresta Pati AKBP Maulana Hamdan,S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Pati AKP Sutoto, A.Mk, SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dari keterangan pelaku mengatakan mendekati malam takbiran pesanan meningkat dan dlm seminggu bawa miras sebanyak 3 kali @ sebanyak 100 botol aqua bedar atau sekitar 150 liter dan dlm pengiriman kemarin sdh diedarkan di wilayah Kec. Kayen, Kec. Tambakromo, Kec. Gabus.