BinkamSamapta

Operasi Cipta Kondisi, Polsek Kayen Pati Berhasil Mengamankan 40 botol Minuman Keras

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Rabu (7/6/2017) pukul jam 04.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kayen Pati berhasil mengamankan Agung (33 th) warga Dk. Plumpungan Ds. Banjardowo, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan saat kedapatan mengangkut minuman keras yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Kayen Pati.

Berawal informasi dari masyarakat bahwa para pedagang minuman keras di wilayah Kec. Kayen sudah mulai men-stok minuman keras  untuk persiapan dijual saat ada dangdutan syawalan, dan sesuai informasi  minuman keras  tersebut dipasok pada malam hari dari wilayah Kab. Grobogan.

Atas informasi  tersebut unit reskrim Polsek Kayen dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Windartono melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada saat mengangkut minuman keras yang  akan diedarkan di wilayah Kayen dan berhasil menyita  1 unit SPM Yamaha No. Pol : K-2945-AZ,  1 buah bronjong/kranjang dan 2 sak berisi 40 botol ciu/ arak putih @ 1,5 liter atau sejumlah 60 liter.

Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Kayen untuk dilakukan penyidikan.

Ditempat terpisah Kapolres Pati Akbp Maulana Hamdan, SIK melalui Kapolsek Kayen Pati Akp Sutoto, A.Mk, SH mengatakan bawah dari keterangan pelaku bahwa setiap minggu bawa minuman keras  sebanyak 2 kali @ sebanyak 100 liter dan diedarkan di wilayah Kec. Kayen, kec. Tambakromo, kec. Gabus.

Sumber : Humas Polres Pati

Berita Terkait