BinkamReskrim

Menyimpan Obat Petasan, Terancam 20 Tahun Penjara

Tribratanews.jateng.polri.go.id, purworejo – Puluhan kilogram obat petasan disita oleh polres Purworejo Polda Jateng milik Akhmad Fauzani (36) warga Desa Pacor Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Selasa (06/06/2017).

Akhmad Fauzani kedapatan menyimpan 25 kilogram obat petasan dirumahnya, Obat petasan tersebut didapat dengan membeli dari kebumen, Obat tersebut saya pesan selanjutnya orang kebumen yang mengantar kerumah saya, Kata Akhmad Fauzani saat Press realese tadi.

Rencananya obat petasan tersebut dipergunakan untuk membuat petasan renteng, namun belum jadi dibuat saya sudah ditangkap polisi, Kata Akhmad Fauzani, perkara penyimpanan obat petasan ini bermula dari informasi dari masyarakat, Unit Patroli langsung mendatangi tempat kejadian perkara, sampai di Tkp polisi menemukan puluhan kilogram obat petasan.

Karena ini merupakan tindak pidana perkanya disidik oleh Satuan Reskrim Polres Purworejo Polda Jateng, Kapolres Purworejo Akbp Satrio Wibowo Sik mengatakan dari tangan pelaku disita 25 Kg Obat Petasan, 1 plastik penuh sumbu peledak  dan 7 ikatan petasan renteng.

Atas perbuatan pelaku diduga melakukan tindak pidana menguasai, mempunyai, menyimpan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951  tentang senja api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pungkas Kapolres Purworejo

Berita Terkait