Narkoba

Konsumsi Sabu, Supir Bus Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Supir Bus PO Bejeu jurusan Jakarta-Jepara, Adi Sanjaya (26) ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polrestabes Semarang saat hendak bertransaksi di shelter BRT Jalan Raya Mangkang, dekat terminal Mangkang pada Senin (5/6) dini hari. Petugas juga menangkap kondekturnya, Shofi (30) warga Tegal. Shofi ditangkap karena ikut mengonsumsi sabu-sabu tersebut. Selain keduanya, petugas juga mengamankan Anggi S (24), wanita pengedar barang terlarang itu dan menyita barang bukti berupa satu paket sabu 0,3 gram. Oleh petugas, Adi, Shofi, dan Sri ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji SIK mengatakan penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik tersangka. “Kami awasi gerak-geriknya, begitu kecurigaan itu semakin menjadi kami segera bergerak hingga dilakukan penindakan,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (6/6) siang. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Adi ternyata sudah terbiasa mengonsumsi sabu-sabu di rumah indekos di Jepara, sebelum mengemudi ke Jakarta. Saat penangkapan, dia dan kondektur datang ke lokasi untuk mengambil paket sabu-sabu tersebut. “Saat itu sopir dan kondektur membawa 32 penumpang dari Jakarta menuju Jepara. Sampai di shelter, bus berhenti dan mereka turun untuk mengambil sabu-sabu,” jelasnya.
Tiba di shelter BRT, mereka langsung disambut oleh Anggi yang membawa barang terlarang. Oleh wanita yang bekerja sebagai timer bus di Terminal Mangkang tersebut sabu-sabu seharga Rp 400 ribu langsung diberikan kepada Adi dan Shofi. “Begitu barang hendak diserahkan, mereka langsung kami sergap,” ujar Kapolrestabes Semarang. Sementara itu, Adi mengaku sabu-sabu yang akan diambilnya itu akan dibawa pulang ke Jepara dan kemudian dikonsumsi bersama kondektur sebelum kembali berangkat ke Jakarta. Sementara Anggi mengaku, hanya disuruh oleh seseorang berinisial C warga asal Semarang untuk memberikan sabu-sabu tersebut kepada sopir dan kernet tersebut. Disinggung apa imbalan yang dia terima dari perintah tersebut, dia mengaku tidak mendapatkan imbalan uang namun mendapat sabu-sabu untuk dikonsumsi secara gratis.
Kasat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polrestabes Semarang, AKBP Sidiq Hanafi menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait seseorang yang disebutkan Anggi. “Ini masih terus kami kembangkan,” ungkapnya.
[Humas Polrestabes Semarang]

Berita Terkait