Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Aparat Polsek Wedarijaksa Polres Pati Polda Jateng amankan Mun (39 th) warga Ds. Wedarijaksa Kec. Wedarijaksa, Kab. Pati sedang menjual sate di teras rmh Milik Mas Do Bodong di Dk Demang Ds. Wedarijaksa Kec. Wedarijaksa Kab. Pati
Kapolres Pati Akbp Maulana Hamdan, SIK melalui Kapolsek Wedarijaksa Pati Akp R. Sulistiyoningrum, SH, MH Edy Santoso mengatakan, tertangkapnya Mun berawal dari adanya laporan masyarakat jika ada penjualan judi Togel di waktu bulan puasa yang tempat jualannya berdekatan dengan masjid dan juga di depan sekolahan, yang sangat meresahkan atau mengganggu disaat pelaksanaan sholat tarawih.
Sarwo menyebutkan, ketika ditangkap, pelaku sedang melayani pemasangan judi togel. Dia pun tak bisa mengelak ketika polisi menemukan 1 (satu) buah hp merk nokia warna biru dan uang tunai Rp 447.000,-
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama 6 bulan dan menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah melanggar hukum.
“Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. “Terkena Pasal 303 KUHP, maksimal 10 tahun penjara,” tutur Sulis.
Sarwo juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjudi ataupun penjual miras. “Laporkan jika masyarakat mencurigai adanya aktifitas terlarang, kami segera akan tindaklanjuti,” tegas Kapolsek.
Sumber : Humas Polres Pati