tribratanews.jateng.polri.go.id, Cilacap – Kepolisian Sektor Binangun Polres Cilacap Polda jateng berhasil mengungkap kasus perjudian kartu kecil atau koah.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menangkap seorang pelaku serta menyita sejumlah uang dan kartu sebagai alat perjudian.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Binangun AKP Jauhari Mustofa Senin (5/6/2017) mengtakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah S alias Mamet, 50 tahun warga Desa Jati Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap .
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa dari penangkpan tersebut petugas berhasil menyita Kartu koah sebanyak 120 ( Seratus dua puluh ) lembar dan barang bukti uang tunai sebanyak 230.000,- ( Dua ratus tiga puluh ribu rupiah ) .
Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 3 Juni 2017 sekitar pukul 15.30 wib di salah satu rumah warga yang berada di Desa Jati Rt 17 / 05 Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap.
Pengungkapan kasus judi tersebut berawal dari laporan masyarakat lewat telephon yang menginformasikan tentang adanya praktek perjudian yang dilakukan di bulan Ramadhan sangat meresahkan masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada 5 orang yang sedang melakukan perjudian namun saat dilakukan penangkapan hanya 1 pelaku yang berhasil ditangkap dan 4 pelaku berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas” kata Kapolsek.
Sempat terjadi ketegangan saat pelaku S atau Mame saat akan ditangkap karena berusah melarikan diri dan melawan dengan menolak dibawa ke Polsek dengan alasan bahwa dirinya bermain judi pakai uang nya sendiri dan jika kalah juga uang nya sendiri kenapa harus ditangkap Polisi.
Namun hal tersebut tidak berlangsung lama setelah berhasil di jelaskan oleh Kapolsek Binangun bahwa Indonesia merupakan negara hukum jadi semua warga negara yang melanggar hukum harus di tindak dan mendapatkan sangsi hukuman.
“Pelaku dan kawanya kan telah terbukti melakukan perjudian artinya telah melanggar hukum yaitu melakukan perjudian dimana hal tersebut oleh agama saja dilarang apalagi kegiatan perjudian tersebut dilakukan di bulan Romadhan yang seharusnya untuk banyak melakukan kegiatan beribadah” ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkban perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuma 10 tahun penjara.
(Andriyantro Humas Polres Cilacap )