Reskrim

Edarkan Kupon Judi Togel, Sadikin Diamankan Sat Reskrim Polres Rembang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Rembang– Seorang pengedar judi togel berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Rembang, Sabtu (3 Mei 2017) malam sekira pukul 21.00 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak bisa berkutik dihadapan petugas saat merekap angka judi togel dikertas dan menghitung uang hasil penjualan dari pemasang yang hendak disetorkan ke pengepul
Pelaku yang berhasil diringkus adalah atas nama Sadikin (55) tahun warga RT 01 RW 02 Desa Warugunung Kec Pancur Kabupaten Rembang ,Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.141.000 ,satu bendel kupon togel, kertas bertuliskan angka angka beserta bolpoint
Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di ruang tahanan Polres Rembang dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Kapolres Rembang, AKBP Sugiarto,SH,SIK, M.Si.melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka,SH mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktek judi togel di Kecamatan Pancur, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan.” ujar Kasat Reskrim
Dia berharap  masyarakat sadar untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun. “Judi dalam bentuk apapun dilarang. Jika kedapatan dan terbukti melakukannya kami tidak segan untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.

Berita Terkait