Reskrim

Satu Penjual Judi Online Jenis HK Via SMS, Ditanggap Sat Reskrim Polres Blora Saat Di Warung Kopi

Tribratanews.jateng.polri.go.id – Blora, Sat Reskrim Polres Blora tadi malam menangkap lagi seorang pelaku penjual judi togel. Penjual judi togel yang ditangkap adalah. Mahmud Hendro (40), alamat  Kel/Kec. Randublatung RT. 02 / RW. 02 Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi, S.H, M.H mengatakan, pengungkapan kasus perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang masih adanya praktik perjudian togel jenis Hongkong (HK) di warung kopi wilayah Kel/Kec Randublatung, Kab. Blora.

Berdasar informasi ini Sat Reskrim Polres Blora Kamis malam melakukan penyelidikan yang berujung pada ditangkapnya pelaku. “Dari penangkapan tersebut petugas menyita uang tunai Rp. 80.000,- dan 2 (dua) buah HP Merk Xiomi dan nokia,’’ kata AKP Herry Dwi, Jumat (02/06/17).

 Pelaku ditangkap Polisi ketika sedang menuggu pembeli nomor togel melalui via SMS. “Setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada pelaku, ternyata terbukti di HP miliknya ada sms pesanan nomor dari pelanggan” terang Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing agar bebas dari tindak kejahatan termasuk perjudian.

Masyarakat diminta melaporkan ke pihak Kepolisian jika menemukan hal itu di lingkungannya. “Kami juga himbau mayarakat untuk tidak bermain judi apapun bentuknya ataupun menjadi penyelenggara permainan judi. Bila ada praktik perjudian segera dilaporkan ke kantor Polisi terdekat,’’ tambah Kasat Reskrim.

Berita Terkait