Tribrtanews.jateng.polri.go.id, Brebes – Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes Polda Jateng berhasil mengamankan ribuan Pil terlarang jenis Heximer, Jum’at (2/6/2017) dinihari. Sedikitnya 3.744 butir dberhasil disita dari dua pengedar yakni THD (23) warga desa Slatri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dan WDD (22) warga desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes. Kedua pelaku ditangkap secara terpisah dirumahnya masing-masing.
Kapolres Brebes AKBP Luthfie Sulistiawan SIK MH MSi melalui Kasat Narkoba AKP Eko Sugeng menyampaikan awal mula penangkapan adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang aktifitas jual beli yang dilakukan oleh para pelaku. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dulakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dia menjelaskan, heximer merupakan obat-obatan keras yang dijual secara terbatas. Obat tersebut digunakan sebagai obat penenang atau antidepresan yang biasa dikonsumsi oleh orang stres atau orang gila. “Kalau dijual tanpa izin dokter, obat ini kemungkinan besar untuk disalahgunakan. Jadi bisa dipakai buat mabuk-mabukan, dengan campuran minuman keras,” katanya.
Ditambahkan oleh Sugeng, pelaku pertama yang amankan adalah THD. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan WDD. “Dari penggeledahan yang dilakukan jumlah secara keseluruhan mencapai 3.744 butir,” imbuhnya.
Selain ribuan pil terlarang tersebut, barang bukti lainya yang disita Polisi adalah satu buah dompet warna hitam dan uang tubai Rp. 500.000 hasil dari penjualan obat tersebut serta Handphone yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi.
Para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Brebes dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ”Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” pungkas Kasat Res Narkoba AKPEko Sugeng. (Hms)