Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonogiri – Sejak awal Bulan Januari hingga Mei tahun 2017 ini jajaran Polres Wonogiri terus melakukan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Selama lima bulan berturut-turut tersebut pihaknya sudah mendapati ratusan botol minuman keras (miras) dan puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan berbagai perjudian pun diungkap mulai dari judi kartu, judi Cap Jie Kia hingga judi sabung ayam. Selain itu, sejumlah calo tiket dan parkir liar pun berhasil diungkap.
Informasi yang diperoleh, selama lima bulan itu dipadati 2.111 liter ciu dan 662 botol miras dengan berbagai merek. Selain itu dalam kasus miras tersebut juga ditetapkan sebanyak 24 tersangka. Sedangkan untuk perjudian terdapat 32 kasus. Dari situ pihaknya menetapkan 32tersangka.
“Hasil ini memang merupakan salah satu langkah kami dalam keseriusan memberantas pekat. Karena memang selama ini kasus kriminal selalu berawal dari miras,” ungkap Kapolres Wonogiri, AKBP Mohammad Tora, Kamis (01/06/2017)
Lebih lanjut diungkapkan, Polres Wonogiri juga telah berhasil mengamankan 10 orang penyalahgunaan narkotika. Dari tangan para pelaku pihaknya berhasil menyita 1,36 gram ganja, 1,17 gram Sabu-Sabu dan 20 butir Pil Koplo.
“Kita juga mengamankan 2orang pelaku calo tiket dan 5 pelaku parkir liar,” imbuh Kapolres.
Seluruh barang bukti yang diamankan itu telah dimusnahkan. Hal itu sendiri dilakukan guna memberikan efek jera terhadap pengedar miras dan judi. Meski diakui sejumlah kasus itu masih dapat ditemui, namun pihaknya juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan pekat akan terus dilakukan hingga Bulan Ramadhan mendatang.
“Operasi seperti ini masih akan terus kami lakukan. Kita akan menciptakan Wonogiri yang kondusif,” tegas dia.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menekan pekat yakni dengan adanya aktivitas pekerjaan dari seluruh masyarakat. Pasalnya dengan lebih banyak beraktivitas dan memiliki tanggung jawab akan dapat menekan keinginan masyarakat untuk melakukan perbuatan menyimpang.
“Untuk tersangka miras yang merupakan pemain lama akan kita kenakan hukuman sesuai UU Pangan. Sudah tidak Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lagi,” pungkasnya.
(Humas Polres Wonogiri).