Reskrim

Gagal Nikah, Gara-Gara Berjudi ditangkap Polisi

tribaratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Nasib sial dialami Mul (33) warga Dukuh Kebanyon Kelurahan Kasepuhan  Kec/Kab Batang terpaksa menunda pernikahanya meski tinggal seminggu lagi. Pasalnya  Mul tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Polres Batang saat  bermain judi kartu remi (tiongpie) pada Senin (29/5) malam.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto mengatakan semalam kita lakukan penangkapan trhadap pelaku judi tiongpie.
“Pelaku sudah kami amankan dan periksa,” kata Kapolsek AKP Bambang Sugiyanto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Faridin, S.H., Rabu (31/5).

Kapolsek AKP Bambang Sugiyanto menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di belakang rumah  warga di daerah Desa Klidang Wetan, ada orang yang sedang bermain judi.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Batang bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku yakni Mul (33). Sedangkan beberapa orang lainya berhasil kabur ketika akan ditangkap.

Menurut pengakuan pelaku, dia bersama 3 (tiga) orang temanya dan dalam perjudian menggunakan taruhan uang tunài sebesar Rp. 10.000,- setiap pemain dàn 2 (dua) set kartu remi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan baràng bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 90.000,-, Kartu remi sebanyàk 2 set.
“Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana,”tandas AKP Bambang Sugiyanto.
Saat ini petugas tengah mengembangkan kasus ini dan lakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur.

Berita Terkait