Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Sidang perdana kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kelurahan Kalikabong, dengan terdakwa Amin Subechi di Pengadilan Negeri Purbalingga dijaga ketat personel Polres Purbalingga, Senin (29/5/2017).

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Teguh Sanyoto, S.H. mengatakan bahwa terkait sidang kasus pembunuhan pihak kepolisian menyiapkan personel pengamanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Pengamanan difokuskan pada keamanan terdakwa, perangkat sidang dan lokasi kegiatan.
Personel ditempatkan mulai dari pengaturan arus di depan pengadilan, di pintu masuk dan sekitar lokasi serta di ruang sidang. Selain itu disiapkan juga tim negosiator dan tim khusus untuk evakuasi terdakwa apabila terjadi kericuhan.
“Selain personel pengamanan dari berbagi fungsi dan polsek, kita juga turunkan tiga anjing dari Unit Satwa Satsabhara membantu pengamanan,” ucap Kabag Ops.
Sementara itu, jalannya sidang berlangsung lancar. Dipimpin oleh hakim Ageng Priambodo dengan hakim anggota Bagus Trenggono dan Jeily Syahputra dan didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto. Dalam kesempatan tersebut, pembacaan dakwaan ditunda karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
Karena tuntutannya seumur hidup, maka terdakwa wajib didampingi penasihat hukum. Oleh karena itu majelis hakim memutuskan menunjuk LBH Perisai Kebenaran yang menjadi mitra pengadilan, untuk mengutus pengacara sebagai penasihat hukum terdakwa.
Selesai sidang, terdakwa langsung dievakuasi oleh anggota kepolisian dari lokasi sidang. Dengan pengawalan ketat petugas, terdakwa dibawa menuju ke rumah tahanan Pubalingga. Sidang sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan kembali pada Senin depan.