Reskrim

Ketahuan Curi Mie Instan, AP Ditangkap Warga

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga –  Sidorejo Minggu tgl 28 Mei 2017, AP ( 30 ) warga Getasan Rt 4/2, Ds Glodogan Kec. Klaten selatan Kab. Klaten ramai-ramai diamankan warga, karena telah mencuri warung Bubur Kacang hijau Dhe Rafa Jalan Seruni Rt 01 Rw 03 Kel. Sidorejo lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga. milik Ridwan (29) warga Dsn.Nanggela Kel.Puhun Kec.Sidahu Kab.Kuningan Jabar.

Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang tutup sementara ditinggal ditinggal kerumah, pelaku masuk lewat pintu rollingdoor dengan cara mencongkel kuncinya. Pada sat itu korban telah kembali dan kaget ketika melihat rolling doornya sudah terbuka. Dan ketika diperiksa melihat pelaku melarikan diri, spontanitas meneriaki “maling maling”.

Dengan dibantu warga sekitar akhirnya pelaku tertangkap dan diamankan di kauman jalan Diponegoro, dekat penyeberangan jalan. Dari tersangka dapat diamankan 1 buah obeng tangkai plastik warna kuning (digunakan untuk mencongkel), Uang tunai Rp.40.000, 1 buah blender, 8 bungkus mie instant, 1 botol saos tomat, 6 bungkus minuman exstra jos, 4 bungkus minuman kuku bima, 1 bungkus minuman good day, kerugian seluruhnya 370 ribu rupiah, Semua barang barang diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya menghubungi Polsek Sidorejo untuk ditindak lanjuti diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Sidorejo Akp Jumaeri membenarkan bahwa anggota reskrim menangani kasus pencurian ini dan akan ditindak secara profesional dan berusaha secepat mungkin diselesaikan berkasnya agar segera bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya. Diancam hukuman maksimal 4 tahun pasal 363 KUHP.

Berita Terkait