Tribratanews.jateng,polri.go.id, Temanggung – Menjelang bulan Ramadhan Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti berupa 13,81 gram putau dan sekitar 1.000 botol minuman keras yang merupakan hasil operasi Pekat selama satu minggu.
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo di Temanggung, Jumat, mengatakan Polres Temanggung serius dalam pemberantasan narkoba dan minuman beralkohol dansebagai bentuk keseriusan tersebut, katanya barang bukti kejahatan dari tersangka dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berkomitmen sejak awal bahwa tidak akan membiarkan penyakit masyarakat khususnya judi dan miras merajalela di Kabupaten Temanggung,” terangnya.
Disaksikan tersangka, penegak hukum dan tokoh masyarakat, pemusnahan putau dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender dan selanjutnya dimasukkan ke septiktank, pada Jumat (26/5).
Kapolres mengatakan barang bukti putau didapat dari tersangka AFS (33) warga Parakan Wetan Kecamatan Parakan Temanggung yang ditangkap di Gapura Kampung Coyudan Jalan Kosasih Kecamatan Parakan dengan barang bukti 18,15 gram putau, dan Miras didapat pada saat operasi Pekat selama satu minggu.
“Sebagian Putau dan miras kita musnahkan, sedang sebagian lagi dijadikan barang bukti di persidangan,” katanya.
Tersangka Narkoba dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar sedangkan Pekat kita Tipiring dan juga ancam dengan Perda miras Kabupaten Temanggung.
Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Ari Sulistiawan menambahkan Polres Temanggung dan polsek-polsek yang ada juga menggelar operasi minuman beralkohol dalam beberapa waktu terakhir. Hasilnya mendapat sekitar 1.500 botol minuman beralkohol berbagai merk.
“Sementara kita musnahkan barang bukti yang ada di Polres dan sebagian lagi menunggu dari Polsek dikirim ke Polres,” pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung)