Tribratanews.jateng.polri.go.id, Cilacap – Kepolisian Resor Cilacap Polda Jateng melaksanakan pengawalan pemindahan nara pidana di Lapas Nusakambangan. Jumat (26/5/2017)
Sejumlah personil kepolisian yang terdiri dari Brimob, personil Pol Sub Sektor Nusakambangan, serta gabungan dari Polres Cilacap melaksanakan pengawalan pemindahan dua nara pidana dari lembaga pemasyarakatan Kelas 1A Batu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Permisan dan Lembaga Pemasayarakatan Narkotika yang berada di wilayah Pulau Nusakambangan.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudo Hermanto melalui Kepala Kepolisian Subsektor Nusakambangan Ipda Siswanto membenarkan bahwa dua nara pidana yang dipindah merupakan kasus terorisme.
“Kami telah melaksanakan pengawalan pemindahan napi kasus terorisme dari lapas ke lapas yang masih ada di wilayah pulau Nusakambangan.” ungkap Ipda Siswanto.
Adapun narapidana yang dipindahkan antara lain Achmad Widodo alas Abu Hanifah alias Salman Al Farisiyang dipidana 8 tahun dan Priyo Utomo aliass Iyo alias Proiyo yang dipidana 5 tahun. Keduanya dijatuhi hukuman tersebut karena kasus terorisme Pasal 15 UU RI No.15/2003.
(Qarana Humas Polres Cilacap)