Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Bertempat di Mapolres Pati Kamis (25/5/2017), Sat Intelkam Polres Pati telah melaksanakan penggalangan pemilik maupun pengelola di tempat hiburan malam (Karaoke) yang ada di wilayah Kabupaten Pati dan diterima oleh Kasat Intelkam Polres Pati Akp Sugeng Dwi H.
Hadir dalam kesempatan tersebut pemilik tempat hiburan Karaoke yang letaknya di Jalur Pantura Pati – Kudus.
Dalam arahanya, Kapolres Pati Akbp Maulana Hamdan, SIK melalui Kasat Intelkam Polres Pati Akp Sugeng Dwi H, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pasal 29 ayat (3) bahwa pada bulan Ramadhan Penyelenggaraan Usaha Karaoke dilarang melakukan aktifitas atau operasional.
“Dengan adanya Perda tersebut sehingga masing – masing tempat hiburan yang ada di Kab. Pati mulai tanggal 26 Mei 2017 s/d 29 Juni 2017 agar tidak beraktifitas,” Imbuhnya.
“Pengurus Karaoke Kabupaten Pati menunggu Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Pati tentang larangan pengoperasionalan tempat hiburan malam (Karaoke),” Kata Akp Sugeng.
Sumber : Humas Polres Pati