Tribratanews.jateng.go.id, Cilacap – Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan Polres Cilacap Polda Jateng berhasil mengungkap kasus perampasan Handphone dan menangkap 2 orang yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto Sik melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto SH Kamis (25/5/2017) mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah DP als Deni 27 tahun dan RP als Riski kedua nya warga jalan Slamet Riyadi Kelurahan Tambakreja Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Senin 22 Mei 2017 sekira pkl 18.30 wib di saat Catur Ragil Pangestu, 18 tahun dan teman yang bernama , Arung Adi Samudra, 17 tahun kedua warga jalan Duku Tegalreja Cilacap mencari tempat foto di jalan Lingkar Selatan ikut Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Saat akan berfoto selfie menggunakan Handphone datang kedua pelaku meminta Handphone yang dipakai kedua korban.
Tidak hanya itu pelaku juga memaksa diantar ke warung angkringan dimana salah satu korban membonceng sepeda motor pelaku dan pelaku yang lain membonceng sepeda motor milik salah satu korban.
Saat melintasi di perumahan penduduk korban Catur yang memboncenkan pelaku Deni menghentikan kendaraan dan berteriak minta tolong sehingga banyak warga yang keluar rumah dan pelaku Deni berhasil di amankan warga sedangkan pelaku Rizki berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan dari saksi dan pelaku akhirnya Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan berhasil menagkap pelaku yang lainnya di sekitar dermaga baterai Cilacap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku dan dua buah handphone milik korban disita sebagai barang bukti.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)