NarkobaReskrim

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Tiga pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh narapidana dari dua lembaga permasyarakatan berbeda di Jawa Tengah ditangkap aparat Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya Polrestabes Semarang. Salah satu tersangka, Yanuar (26) warga Pedurungan dikendalikan oleh Aris, narapidana kasus narkoba yang mendekam di LP Nusambangan. Lalu dua tersangka lainnya yaitu Yulius (31) dan Bastian (28) warga Demak dikendalikan oleh Eko Maryanto narapidana kasus narkoba yang mendekam di LP Kedungpane.
Kasat Resnarkoba, AKBP Sidiq Hanafi mengatakan, dalam penindakan tersebut pihaknya menyita barang bukti 269 gram dan uang sejumlah Rp 1.850.000 yang merupakan hasil penjualan barang terlarang itu. “Dari Yanuar 118 gram, Bastian dan Yulius 151 gram, totalnya ada 269 gram sabu yang kami sita,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang pada Selasa, (23/5) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha, SIK., M.Si.  Oleh tiga pengedar tersebut, ratusan gram sabu-sabu akan diedarkan di wilayah hukum Polrestabes Semarang sesuai arahan dari para narapidana yang mengendalikan mereka. “Oleh para tersangka, barang terlarang tersebut dipecah-pecah dan dikemas perpaket. Penjualannya sesuai dengan arahan dari para narapidana itu melalui ponsel,” jelasnya.
“Begitu mendapat SMS, tersangka Yanuar langsung bergerak meletakkan sabu-sabu itu sesuai dengan alamat yang diberikan pengendalinya,” jelas Kabag Ops Polrestabes Semarang. Sementara untuk Bastian dan Julius, para pembeli akan datang mengambil barang sendiri kepadanya setelah berkomunikasi dengan pengendali. Barangnya mereka ambil di daerah Sidoarjo Jawa Timur sesuai dengan arahan pengendali. Sementara itu, Yanuar mengaku apa yang dilakukannya baru dijalankan satu bulan terakhir. Dalam praktiknya, tersangka mendaoat imbalan 30 ribu rupiah per paket yang beratnya kurang dari satu gram setelah meletakkan sabu-sabu itu dengan alamat yang diarahkan pengendali.
[Humas Polrestabes Semarang]

Berita Terkait