Pembinaan Personel

Personel Polri Wajib Sidang BP4R sebelum Nikah

Tribratanews.jateng.go.id, Magelang – Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto,SH memimpin pelaksanaan sidang pembinaan BPR4 perkawinan anggota Polri bertempat di Masjid AL Muttaqim Mako Polres Magelang, (24/5)

Tiga pasangan yang melaksanakan sidang pembinaan masing masing Briptu Aryo Agung Jatmiko, jabatan Banit Sat Lantas, dengan Sdri. Bripda Diana Rahmawati, jabatan Banit Sat Lantas Polres Magelang, Bripda Nasiatul Aisah jabatan Banit Sat Intelkam Res Magelang, dengan Sdr. Sertu Widiyantoro, Bripda Realita Palupi, jabatan Bamin Bagops Polres Magelang, dengan Sdr. Brigadir Jemi Maolana,SH.

Kompol Eko Mardiyanto menyampaikan bahwa Sidang BP4R perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan rujukan Peraturan Kapolri Nomor 9 th 2010 tanggal 19 Maret 2010, tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujukan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Kabag SDM Kompol Eko Mardiyanto, SH  Sidang nikah ini juga wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat wajib harus di penuhi untuk melangsungkan pernikahan. “Pembinaan ini sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanaan tugas sehari hari yaitu polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat”, pungkasnya

Bertindak selaku Rohaniawan H. Hanif Hanani,SH,MH dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Magelang, dan Sekertaris Paur Watpers Polres Magelang Aiptu Moh Sanusi, dan di hadiri oleh Ketua Bhayangkari, Atasan langsung anggota yang melaksanakan pernikahan, Siwas,  Kasi Propam Polres Magelang.dan Orang tua kedua mempelai / Wali.

Setelah sidang ini dipersilahkan untuk melaksanakan pernikahan di tempat tinggalnya masing masing.

Penulis : Wahyu

Berita Terkait