Penjual Togel Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Blora

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Blora – Seorang penjual nomor judi togel jenis Hongkong berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Blora, tadi malam hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 sekira pukul 21.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik dihadapan petugas saat kepergok layani pembeli togel dirumahnya.

Karena polisi menemukan barang bukti berupa kertas rekapan, handphone serta sejumlah uang ratusan ribu yang digunakan untuk melakukan transaksi ilegal ini. Tersangka yang berhasil diringkus adalah atas nama Dwi Sulistiyono (38) alamat Jln. Cimanuk no 09 RT.05 / RW.03 Kelurahan Kedung Jenar  Kec / Kab. Blora.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar kertas rekapan hasil penjualan, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 393 ribu rupiah. Usai tertangkap basah, pelaku yang hanya bekerja wiraswasta ini digelandang ke Mapolres Blora untuk dilakukan penyidikan.

Pelaku mengaku  menjual togel untuk menambah penghasilan karena pekerjaan  sehari-hari tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup. “Penghasilan saya tidak menentu, jadi ya coba-coba ikutan jual togel, untuk dapat tambahan uang,” kata pelaku saat diperiksa petugas.

Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di ruang tahanan Polres Blora dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Kapolres Blora, AKBP Surisman S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi S.H, M.H mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan masyarakat.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktek judi togel hongkong di Kelurahan Kedungjenar, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan.” ujarnya, Minggu (20/05/2017).

Dia berharap  masyarakat sadar untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun. “Judi dalam bentuk apapun dilarang. Jika kedapatan dan terbukti melakukannya kami tidak segan untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.

Exit mobile version