Binkam

Penetapan Kantor LCKI sebagai Safe House 110

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Tingkir, Safe Hause ( Rumah Aman, Rumah yang ditunjuk oleh Polres Salatiga sebagai tempat pelindungan sementara korban Tindak Pidana ) ” Secara pribadi kami dari LCKI ( Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ) bangga dipercaya oleh Polri  membantu memberikan informasi kepada masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan dan kriminalitas di wilayah ” Penjelasan Ketua LCKI .Y.Joko Tirtono di Kantor LCKI, Jl. Senjoyo No.27 Kota Salatiga.

” LCKI juga siap membantu Polri dalam melakukan penyuluhan hukum agar masyarakat mengerti, mengenal dan memahami hukum, LCKI siap membantu seluruh permasalahan masyarakat dibidang hukum kecuali permasalahan teroris dan pembangkangan terhadap Negara, tegasnya.

Pernyataan saat menerima kunjungan Panit 1 Sabhara Polsek Tingkir Iptu Kasino yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kutowinangun Kidul Aipda Joko Widido saat penetapan secara simbolis Kantor LCKI Salatiga  menjadi Safe House 110 “Mitra Polisi Polres Salatiga”, Bila anda terancam silahkan masuk kerumah ini, POLRI akan segera datang ” Kamis 18 /05/2017.

Kapolsek Tingkir Kompol Harry Sutadi.S.Sos yang dihubungi ditempat terpisah menjelaskan bahwa Polsek Tingkir akan selalu bekerjasama dengan Lembaga masyarakat yang selalu mendukung Polisi mengantisipasi terjadinya aksi kriminal di masyarakat.

Berita Terkait