Tribratanews.jateng.polri.go.id, Mungkid – Empat orang yang diduga akan melakukan sweping terhadap Sporter Sleman, telah diamankan oleh Personel Polres Magelang, yang sedang bertugas mengamankan jalur kepulangan Rombongan Sporter PSS Sleman dari lawatannya di Jepara.
Empat orang tersebut YS (51th ), KY (20th ), NJ (30th ), dan DI (36th ) semuanya Warga Magelang Selatan Kota Magelang, ( 18/5) Pukul 04.30 wib, diamankan petugas di Dusun Soka Desa Mertoyudan Magelang, ketika melakukan sweping kendaraan yang berplat Nomor Sleman Jogyakarta ( AB)
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas juga telah mengamankan dari tangan pelaku berupa 1(satu) bilah Samurai dan Pipa besi sepanjang 50 cm.
Kapolres Magelang melalui Kabag Ops Kompol Ngadiso disaat mempimpin pengamanan tersebut mengatakan bahwa “ Kami tidak mau adanya tindakan Sweping yang di lakukan oleh masyarakat terhadap Sporter Sleman di Wilayah Polres Magelang”, katanya.
Menurut Kabag Ops tindakan tersebut akan mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat, apalagi bawa senjata tajam jelas langgar UU pasti akan kita sikat” Ujarnya
Kami tidak mau situasi yang sudah kondusif di wilayah Kabupaten Magelang diganggu tindakan dari segelintir orang orang yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum, maka kami tindak tegas dan proses sesuai jalur yang ada”, tegasnya.
Perlu kita informasikan bahwa rombongan Sporter Sepakbola PSS Sleman Yojakarta sedang melakukan perjalanan keberangkatan kejepara, telah terjadi penghadangan oleh massa di wilayah Kota Magelang yang mengatasnamakan salah satu sporter sepak bola PPSM.
Dan dilanjutkan dengan tindakan sweping terhadap kendaraan yang berplat nomor AB atau wilayah Sleman oleh sebagian oknum masyarakat kota Magelang.
Guna antispasi kejadian tersebut di wilayah Kabupaten Magelang maka Polres Magelang telah menerjunkan sebanyak 580 personilnya guna melakukan pengawalan dan pengaman kepada perjalanan rombongan Sporter tersebut disaat berada di wilayah kabupaten Magelang.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Asnanto menerangkan dengan penangkapan empat pelaku tersebut setelah dilakukan gelar perekara satu orang cukup bukti membawa/memiliki senjata tajam, maka yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses sidik, dan kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Sel Rutan Polres Magelang.
“ Kepada yang bersangkutan kita kenakan pasal 2 ayat (1) No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun hukuman kurungan” ujarnya.
Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.